IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan PT Pelni (Persero) Tahun Anggaran 2015-2020.
“Saat ini KPK telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (9/1/2024).
Hanya saja, Ali belum menyebut nama-nama tersangka atau pihak yang patut diminta pertanggungjawaban hukum terkait kasus tersebut. Dia mengatakan, pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.
“Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” kata dia.
Adapun kasus ini diduga terkait adanya pembayaran fiktif atas penyediaan proyek yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata dia.
Layanan asuransi yang diduga dikorupsi berhubungan dengan asuransi Marine Hull yang meliputi jaminan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal.
“Termasuk pula asuransi wreck removal and pollution, jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut,” pungkas Ali. (Yudha Krastawan)