IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga. Kedua tersangka itu adalah anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP) dan pihak swasta, Wahyu Ramdhani Siregar.
Adapun penetapan kedua tersangka itu dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Bukti lanjutan dimaksud kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR (Erik Adtrada Ritonga) dan kawan-kawan, sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua tersangka,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, kedua orang itu pun langsung ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari,” pungkas Ali.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang mana
dua di antaranya adalah Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan dua tersangka lainnya itu berasal dari pihak swasta, yakni Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra selaku pihak swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Keempat tersangka itu diduga terlibat suap-menyuap proyek pengadaan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Labuhanbatu. Nilai suap yang diterima atau diserahkan oleh keempat tersangka itu diduga mencapai sebesar Rp1,7 miliar. (Yudha Krastawan)