Diduga uang tersebut berkaitan proyek pengadaan dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhan Batu.
Akinat perbuatannya, Effendy dan Fazar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Erik dan Rudi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 YU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Yudha Krastawan)