IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji proyek pengadaan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu.
Dua orang di antaranya adalah Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga.
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, pertama EAR sebagai Bupati Labuhan Batu. Kedua, RSR sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra selaku pihak swasta. Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan keempat tersangka ke Rutan KPK.
“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari mulai 12 Januari hingga 31 Januari 2024 di Rumah Tahanan KPK,” kata Ghufron.
Dalam kasus ini, Rudi telah memberikan hadiah berbentuk uang sebesar Rp551,5 juta kepada Erik. Uang ratusan juta itu diperoleh Rudi dari Effendy dan Fazar.
Diduga uang tersebut berkaitan proyek pengadaan dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhan Batu.
Akinat perbuatannya, Effendy dan Fazar disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Erik dan Rudi disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 YU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Yudha Krastawan)