Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Proyek Pemkab Labuhan Batu, Termasuk Bupati dan Anggota DPRD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Proyek Pemkab Labuhan Batu, Termasuk Bupati dan Anggota DPRD
Headline

KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Proyek Pemkab Labuhan Batu, Termasuk Bupati dan Anggota DPRD

Iqbal
Iqbal Published 12 Jan 2024, 19:57
Share
2 Min Read
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Foto: Live streaming YT KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024). Foto: Live streaming YT KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji proyek pengadaan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu.

Dua orang di antaranya adalah Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga dan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, pertama EAR sebagai Bupati Labuhan Batu. Kedua, RSR sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Effendy Syahputra dan Fazar Syahputra selaku pihak swasta. Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menjebloskan keempat tersangka ke Rutan KPK.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gugatan Praperadilan Kandas, KPK Lanjutkan Penyidikan Perkara Suap Eks Ketua Hakim PN Depok
KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Wabup Pekalongan Hari Ini

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RAR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari mulai 12 Januari hingga 31 Januari 2024 di Rumah Tahanan KPK,” kata Ghufron.

Dalam kasus ini, Rudi telah memberikan hadiah berbentuk uang sebesar Rp551,5 juta kepada Erik. Uang ratusan juta itu diperoleh Rudi dari Effendy dan Fazar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Erik Adtrada Ritonga, kabupaten labuan batu, kasus korupsi labuan batu, komisi pemberantasan korupsi, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelatihan saksi di dua kecamatan Jakarta Utara dari partai Demokrat Pulau Seribu.(foto Sofian/ipol.id) Hasil Survei Minim, DPC Demokrat Pulau Seribu Tetap Tancap Gas Menangkan Pileg
Next Article jokowi Momen Jokowi Joget bareng WNI dan Ojol di Hanoi Vietnam

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?