KPU Jakarta Timur, ditegaskannya, menargetkan proses sortir dan lipat surat suara PPWP rampung paling lambat pada 17 Januari 2024, atau paling lambat di tanggal 20 Januari 2024.
Namun terkait proses distribusi surat suara PPWP ke 10 Kecamatan di Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur menyatakan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI dan KPU DKI.
“Menunggu instruksi, karena kami tidak bisa mengirim tanpa instruksi dari pimpinan,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)