IPOL.ID-Berbeda dari negara lainya, pemilu di Arab Saudi dijdwalkan bakal berlangsung pada 9 Februari 2024.
Kepastian itu diumumkan KPU RI, dikarenakan adanya kendala waktu.
Pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 awalnya akan dilangsungkan pada 10 Februari 2024 di Arab Saudi, namun karena adanya kendala waktu maka menjadi dimajukan satu hari.
Surat Keputusan perubahan waktu pencoblosan itu ditetapkan di Jakarta, 28 Januari 2024 dan telah ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan dari hasil sosialisasi, banyak pihak khususnya calon pemilih berkeberatan jika dilangsungkan pada Sabtu 10 Februari dan meminta agar diadakan pada Jumat 9 Februari 2024.
“Kebanyakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapat libur kerja di hari Jumat,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Menurut Hasyim, perubahan waktu pencoblosan bagi WNI di Arab Saudi ini diputuskan setelah KPU berkonsultasi dengan para stakeholders dan PPLN Jeddah.(Sofian)