IPOL.ID – Kejaksaan Agung menyetujui lima permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui lima permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan reatoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip, Sabtu (13/1/2024).
Keadilan restoratif ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana tanpa harus melalui jalur hukum, namun berdasarkan mediasi antara korban, tersangka, dan kejaksaan.
Adapun kelima tersangka yang dibebaskan berdasarkan keadilan restoratif ini terdiri dari kasus perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, dan lalu lintas.
Dua tersangka di antaranya atas nama Samsul Bahri alias Acul bin Ismail dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Agustinus Kombongkila alias Tinu dari Kejaksaan Negeri Parepare. Keduanya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Seorang tersangka atas nama Sarjuna alias Juna alias Malla bin Syarifuddin dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang. Dia disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan