Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lagi, Kejaksaan RI Bebaskan Lima Tersangka Lewat Restorative Justice
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Lagi, Kejaksaan RI Bebaskan Lima Tersangka Lewat Restorative Justice
Hukum

Lagi, Kejaksaan RI Bebaskan Lima Tersangka Lewat Restorative Justice

Yudha
Yudha Published 13 Jan 2024, 09:00
Share
2 Min Read
gedung pidana umum
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Sedangkan dua tersangka lain atas nama Kausar bin Alm Ubit Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dan Labuang bin Baso dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

Kausar disangka melanggar Pasal 312 Jo Pasal 310 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Labuang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kelima tersangka ini baru pertama melakukan tindak pidana, sehingga atas dasar itu, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Sumedana.

Setelah adanya persetujuan dari Jampidum, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri pun diperintahkan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap lima tersangka itu.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), keadilan restoratif, kejaksaan agung, korps adhyaksa, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Reatorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Etika sebenarnya merupakan proses dari pembangunan bangsa itu sendiri. Foto: Paramadina Peran Pendidikan dalam Pengembangan Etika-Politik Generasi Muda
Next Article Deklarasi Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) di Jakarta, Jumat (12/1/2024). Foto: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Eksistensi Hakim Perempuan Berperan Penting Bagi Kemajuan Peradilan Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?