Sedangkan dua tersangka lain atas nama Kausar bin Alm Ubit Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dan Labuang bin Baso dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.
Kausar disangka melanggar Pasal 312 Jo Pasal 310 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Labuang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kelima tersangka ini baru pertama melakukan tindak pidana, sehingga atas dasar itu, jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan agar tersangka dan korban menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan,” kata Sumedana.
Setelah adanya persetujuan dari Jampidum, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri pun diperintahkan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap lima tersangka itu.(Yudha Krastawan)
