IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai NasDem, Rajiv.
Rajiv akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Saksi (sebelumnya) tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali besok (30/1/2024),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rajiv pada Jumat (26/1/2024). Namun, Rajiv mengkonfirmasi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
KPK berharap, Rajiv dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik. Sebab kesaksiannya dapat membuat terang penyidikan kasus rasuah di Kementan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain SYL, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta; serta Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.
Ketiga tersangka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
Akibat perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)