IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut itu akan ditahan selama 40 hari hingga 16 Februari 2024.
“Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut disampaikannya perpanjangan masa penahanan itu untuk pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait.
Karena itu tidak tertutup kemungkinan perpanjangan masa tahanan juga akan kembali diperpanjang demi terkumpulnya alat dan bukti perkara.
“Pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai dengan saat ini,” ujarnya.
Diketahui, Abdul Gani dan enam orang lainnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.