IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus memeriksa empat pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal (Setditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Keempat saksi itu diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di kantornya, Rabu (10/1).
Adapun keempat saksi yang diperiksa di antaranya SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan tahun 2015-2017 dan HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan tahun 2016-2020.
Kemudian, AH selaku Kepala Bagian Perencanaan tahun 2016 dan DR selaku Kepala Bagian Perencanaan tahun 2016.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Sumedana.