IPOL.ID – Terdakwa dalam perkara penggelapan aset PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zainal Muttaqin (Zam), diputus bebas di PN Balikpapan Kaltim. Pengacara terdakwa menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, bertindak lambat dengan belum mengeksekusi putusan tersebut.
“Mendesak Jaksa Agung ST. Burhanudin, menegur Kajati Kalimantan Timur Habry Setiyono, dan Kajari Balikpapan Slamet Riyanto, yang lambat melaksanakan eksekusi putusan perkara pidana No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang amarnya salah satunya isinya memerintahkan mengeluarkan terrdakwa H. Zainal Muttaqin dari Rutan Balikpapan,” ujar kuasa hukum Zam, Teguh santoso yang juga menjabat ketua Indonesia Police Watch ( IPW) di Balikpapan dilansir dalam siatam pers yang diterima redaksi pada Sabtu (14/1/2023).
Menurut Sugeng, keterlambatan eksekusi putusan tersebut adalah pelanggaran HAM bagi H. Zainal Muttaqin yang dalam putusan pidana tersebut juga dinyatakan direhabilitasi nama baiknya.