IPOL.ID – Perumda Pasar Jaya melakukan penyerahan dokumen perpanjangan hak pemakaian tempat usaha (PPTU), surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU), dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) pada bangunan U-Shape Blok A Los A-H di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/1).
Terdata sebanyak 2.188 tempat usaha yang terdapat di bangunan U-Shape Blok A Los A-H. Untuk itu, pihak Perumda Pasar Jaya secara bertahap menyerahkan PPTU, SIPTU dan SHPTU kepada ratusan pedagang di Pasar Induk Kramat Jati.
Manager Hubungan Masyarakat Perumda Pasar Jaya, Agus Lamun menerangkan, hal ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendukung kelangsungan usaha dan memperkuat ekosistem bisnis di Pasar Induk Kramat Jati.
Bangunan U-Shape Blok A Los A-H memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan perdagangan dan bisnis, kini telah memperoleh perpanjangan hak pemakaian tempat usaha.
“Pedagang yang sudah memproses PPTU, SIPTU, dan SHPTU sudah mencapai 308 tempat usah,” kata Agus Lamun di Jakarta, Kamis (25/1).
Lebih lanjut, Agus Lamun menjelaskan, proses perpanjangan itu juga melibatkan peran penting pemerintah, swasta, dan para pedagang untuk saling bersinergi.
“Setelah memperoleh dokumen-dokumen ini, diharapkan para pedagang dan Pasar Induk Kramat Jati terus berkembang sebagai pusat perdagangan dinamis berdaya saing tinggi,” ujarnya.
Tak hanya itu, di hari yang sama Perumda Pasar Jaya melakukan penandatanganan kerjasama tripartit bersama PT Bank DKI dan PT Rapik Karya Mandiri perihal Penyaluran Fasilitas Kredit Pembelian Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) Pada di Bangunan U-Shape Blok A-H di Pasar Induk Kramat Jati.
“ini menjadi bukti nyata komitmen kami dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan pasar antara penyedia fasilitas kredit, pedagang, dan pihak berwenang yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi lokal pastinya,” ungkapnya.
Agus Lamun mengatakan, adanya fasilitas kredit diberikan, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati bakal memiliki akses lebih mudah untuk membeli hak pemakaian tempat usaha. Pada gilirannya akan mendukung perkembangan usaha bagi para pedagang itu sendiri.
“Ini adalah langkah penting dalam mendukung ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat perekonomian masyarakat sekitar. Kami berharap dengan kerjasama kuat, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati bakal semakin sukses dalam usaha mereka, dan pasar ini akan terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang vital bagi masyarakat lokal,” tutup Agus. (Joesvicar Iqbal)