IPOL.ID – Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, menegaskan setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu karena seluruh pekerja berhak mendapat perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Tujuannya untuk memproteksi diri dari yang namanya risiko pekerjaan. Karena setiap pekerjaan apapun itu jenisnya akan memiliki risiko yaitu kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, masuk hari tua atau pensiun, hingga kematian. Yang kedua terakhir itu sifatnya pasti dan akan menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” ujar Ivan.
Sedangkan di dalam program Jamsostek sudah ada jaminan atas risiko-risiko pekerjaan tersebut. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk itu setiap perusahaan di Indonesia wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Secara hukum, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diatur lagi dengan sederet aturan turunan mulai Peraturan Presiden hingga turun ke Bupati/Wali Kota,” cetus Ivan.
Bagi pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut, maka terancam sederet sanksi. Antara lain, mulai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga yang terberat sanksi pidana 8 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kendati begitu, Ivan mengakui masih ada perusahaan nakal yang diam-diam tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Kalau terjadi seperti ini, maka sepatutnya pekerja atau karyawan itu meminta haknya. Tapi kalau tidak diberikan juga maka laporkan,” jelas Ivan.
Menurut Ivan, ada dua cara untuk melaporkan bos perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, dengan membuat aduan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kedua, bisa melaporkan melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Cara membuat laporan aduan melalui aplikasi JMO adalah: Instal aplikasi JMO di ponsel. Setelah berhasil dipasang di perangkat gawai, selanjutnya pelapor harus mendaftarkan akun terlebih dahulu dengan melengkapi biodata yang sesuai dengan kolom yang tersedia. Jika telah memiliki akun, pelapor dapat kemudian melakukan login untuk kemudian mengakses berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi JMO.
Jika masuk ke akun yang telah didaftarkan, pelapor dapat membuat pengaduan dengan melakukan klik pada menu “pengaduan” yang terdapat di dalam aplikasi JMO. Setelah melakukan klik pada menu “pengaduan”, pelapor berikutnya akan diarahkan untuk mengisi data yang telah disediakan, pastikan data yang diisi rigid dan lengkap agar aduan dapat diproses.
Sebelum mengisi data yang diminta, nantinya pelapor dapat terlebih dahulu melakukan klik terhadap menu “Perusahaan Belum Terdaftar”. Setelah berhasil mengisi data yang diminta, pelapor dapat melakukan klik submit untuk mengirim aduan.
Selain membuat aduan, aplikasi JMO yang dapat diakses melalui aplikasi dan peramban juga menyediakan fitur untuk melakukan pengecekan terhadap pengaduan yang telah dibuat. Caranya pun tidaklah sulit, pelapor hanya perlu membuka aplikasi JMO kemudian pilih menu “Pengaduan”.
Setelah mengklik menu “Pengaduan”, nantinya pelapor akan diarahkan pada menu “Riwayat Pengaduan”. Dalam menu “Riwayat Pengaduan”, nantinya akan terdapat beberapa menu seperti data yang tidak sesuai dan perusahaan tidak terdaftar.
Selain itu, Ivan menyarankan karyawan atau pekerja yang belum mendapat hak peserta BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaannya untuk mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
”Tujuannya untuk proteksi diri sedini mungkin karena faktor risiko pekerjaan tadi yang sifatnya tidak dapat diprediksi,” ungkap Ivan. Menurutu Ivan, peserta BPU ini bisa menjadi peserta dengan iuran mulai hanya Rp16.800 tiap bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
”Dengan iuran semurah itu, jika kecelakaan kerja peserta sudah berhak mendapat manfaat pemulihan unlimited atau seluruh kebutuhan medis rumah sakit dipenuhi, tanpa ada batas biaya dan tanpa batas waktu bahkan tetap digaji sampai sembuh dan sampai kembali bekerja,” ujar Ivan. (msb/dani)