IPOL.ID-Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, mengaku bahwa dirinya belum mengetahui kapan waktu pelaksanaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) oleh DPR.
Kata politisi PKS itu, belum adanya kabar mengenai RUU DKJ itu akan mulai dibahas kembali karena masih berada di pimpinan DPR.
“Belum ada informasi, kayaknya masih di pimpinan,” kata Mardani Ali kepada wartawan, Senin (29/1).
Menurut Mardani, jika sebelum tanggal 15 Februari RUU DKJ belum juga dibahas dan disahkan oleh DPR, maka itu akan melanggar undang-undang (UU) yang dibuat sendiri oleh DPR.
“Kalau lewat melanggar UU,” ujar politikus fraksi PKS itu.
Sebelumnya, ia juga mengkritisi terkait minimnya waktu pembahasan RUU DKJ yang dinilainya terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan Pemilu 2024.
“RUU DKJ mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari. Sementara tanggal 6 (februari) kita sudah reses lagi,” kata Mardani beberapa waktu lalu.
Padahal kata Mardani, ada beberapa pasal yang menjadi polemik di dalam RUU DKJ, seperti pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden dalam Pasal 10 ayat (2) yang menurutnya pembahasan itu akan memakan banyak waktu.