“Pihak lainnya termasuk swasta dan penjaga Rutan yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, dan pegawai tetap di KPK dan outsourcing,” katanya.
Terkait proses etik, Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menentukan nasib 93 pegawai KPK yang terlibat dugaan pungli di rutan. Sidang putusan kasus etik itu digelar pada 15 Februari.
Namun dari 93 pegawai, Dewas baru akan memberikan vonis kepada 90 pegawai pada sidang putusan 15 Februari mendatang.
“Yang saat ini disepakati untuk 90 (pegawai), enam kluster. Tiga (kluster) lagi belum disepakati,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. (Yudha Krastawan)
