IPOL.ID – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10,7 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang putusan, Senin (8/1).
Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi dan yang meringankan adalah terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Adapun vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melayangkan hukuman selama 14 tahun penjara.
Perbedaannya, Jaksa menuntut pembayaran denda dan uang pengganti lebih besar dari vonis majelis hakim tersebut. Tuntutan Jaksa, Rafael didenda senilai Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp18,9 miliar. (Yudha Krastawan)