IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang diterima oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Adapun, Rafael telah divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Ali menyampaikan, tim jaksa berpendapat bahwa ada fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan. Di antaranya belum dipertimbangkannya sejumlah aset yang diduga merupakan hasil korupsi.
“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” ujar Ali.
Banding itu, lanjutnya juga sekaligus dilakukan sebagai upaya perampasan aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara.
“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” kata Ali.