IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 sebesar Rp47,1 triliun.
Kali ini, Kejagung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa seorang pihak swasta berinisial RMS.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
“Saksi yang diperiksa, yakni RMS selaku pihak swasta. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian korupsi pengelolaan kegiatan komoditi emas tersebut.
“Termasuk untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambung dia.
Sebelumnya, Kejagung juga memeriksa seorang pejabat dari PT Aneka Tambang (Antam) pada Kamis (18/12/2023). Pejabat yang diperiksa yakni AA selaku General Manager SVP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2019-Desember 2020.
Selain memperkuat pembuktian, pemeriksaan saksi tersebut juga until melengkapi pemberkasan penyidikan korupsi tersebut.
Adapun, Kejagung mulai menyidik kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun penyidikan dimaksud tak seiring dengan penetapan tersangka. Ini lantaran sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.
Untuk mencari tersangka, Kejagung sejauh ini telah berupaya memeriksa puluhan saksi termasuk menggeledah beberapa tempat atau lokasi untuk mencari alat bukti yang cukup. Sayangnya upaya hukum yang selama ini dilakukan oleh penyidik belum juga menemukan calon tersangkanya.(Yudha Krastawan)