Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandara Internasional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandara Internasional
HeadlineHukum

Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bandara Internasional

Timur
Timur Published 30 Jan 2024, 04:24
Share
2 Min Read
Aris Taneo saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI da Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Foto: Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI
Aris Taneo saat ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan RI da Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Foto: Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI
SHARE

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Aris dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan (dengan) memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatannya, Aris pun telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aris Taneo, buronan, Kejaksaan Agung (Kejagung)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi - Anak-anak riang gembira dan senang saat bermain dengan teman sebaya di sekolah. Foto: Freepik Disdik DKI Fokus Pulihkan Psikologis Murid SDN di Munjul Usai Kesurupan Massal
Next Article Presiden RI Joko Widoso didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menyambangi Graha Utama Akmil Magelang, Senin (29/1/2024). Foto: Dispenad Presiden RI Tegaskan Urgensi ‘STEAM’ Dalam Pembelajaran di Militer

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260429 WA0182
HeadlineOlahraga

Laga krusial Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Persib  di Pekan ke-30 BRI Super League

Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Gaya hidupHeadline
Dirilis Film Dokumenter Timnas Indonesia yang Rekam Perjuangan, Emosi, dan Kebanggaan Satu Bangsa
29 Apr 2026, 13:37
HeadlineHukum
KPK Periksa 3 Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR Kabupaten Mempawah
29 Apr 2026, 18:22
HeadlineNews
Viral! Sel Khusus Lapas Blitar Diduga Diperjualbelikan Ratusan Juta
29 Apr 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?