Ending menjelaskan, secara bobot truk tersebut menyalahi ketentuan karena melaju di ruas Jalan Raya Condet yang seharusnya tidak dilintasi kendaraan bertonase berat.
Menurutnya, bila dilihat dari kondisi ban dan muatan, truk tersebut di atas 5.500 kilogram atau tidak sesuai dengan ketentuan bobot diperbolehkan melintas di Jalan Raya Condet.
“Kalau misalnya (bobot) sesuai jalan mungkin tidak masalah. Namanya jalan kecil kalau (sopir) sudah punya sim kan harusnya sudah tahu aturan JBB (jumlah berat diperbolehkan),” tutup Ending. (Joesvicar Iqbal)