Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ya Ampun, Pungli di Rutan KPK Sudah Berjalan 7 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ya Ampun, Pungli di Rutan KPK Sudah Berjalan 7 Tahun
Headline

Ya Ampun, Pungli di Rutan KPK Sudah Berjalan 7 Tahun

Farih
Farih Published 23 Jan 2024, 17:40
Share
2 Min Read
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Mera Putih, Jakarta, pekan lalu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Mera Putih, Jakarta, pekan lalu. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap temuan terbaru terkait kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Temuan terbaru tersebut, kasus yang diduga melibatkan 93 oknum lembaga antirasuah itu terjadi sejak 2016.

“Sudah dijelaskan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) juga, setidaknya sejak dimulai tahun 2018. Bahkan sejak tahun sebelumnya 2016-2017 sudah (ada pungli),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/1/2024).

Meski begitu, Ali mengatakan pungli yang terjadi sejak tujuh tahun tersebut belum dilakukan secara terstruktur. Pungli tersebut baru dilakukan secara terstruktur sejak akhir 2018.

“Mulai kemudian terstruktur sejak akhir 2018. 2019 itu sudah mulai terstruktur,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya pembagian peran dari para pelaku. Peran itu dikenal dengan istilah ‘koordinator’ hingga ‘pengepul’.

“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian, kemudian ada pengepulnya,” ujar Ali.

Seperti diketahui, kasus pungli di rutan tersebut tengah diusut secara etik oleh Dewas KPK. Dewas mengungkap perbuatan itu terjadi di tiga rutan yang dimiliki KPK.

“Yang jelas pungli itu di tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, pungli rutan kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 94beebbc 14cb 4956 8fcb 2f7ed42cc8da Tunanetra di Jakarta Belum Dapat Simulasi Pencoblosan Pemilu 2024 dari KPU
Next Article cace4c9a 1e30 4cc0 9bae 501232581354 Hadiri WEF 2024 Dirut BRI Bicara Tentang Artificial Intelligence, Tingkatkan Produktivitas hingga Penguatan Regulasi

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Ekonomi
Presiden Perintahkan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar di Bawah 9 Persen
14 May 2026, 09:26
Nasional
Menkes Sebut Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau Ketat 14 Hari
14 May 2026, 07:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?