IPOL.ID – PP Muhammadiyah mengingatkan masyarakat untuk melunasi utang puasa Ramadan pada tahun lalu. Sebab saat ini umat Islam sudah memasuki bulan Rajab dalam kalender hijriyah.
Bulan Rajab telah tiba, menyisakan waktu yang singkat menuju Bulan Suci Ramadan. Sebagai persiapan menghadapi bulan penuh berkah tersebut, ada satu kewajiban yang sebaiknya segera dilaksanakan yakni melunasi utang puasa tahun lalu.
Meskipun tidak ada batasan waktu tertentu untuk mengganti puasa yang tertinggal, akan lebih baik jika tindakan ini dilakukan sebelum pintu Ramadan terbuka.
Dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184, melansir laman Muhammadiyah, terdapat kelompok-kelompok yang diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Salah satunya adalah orang yang sakit atau dalam perjalanan. Mereka diizinkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan, namun diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari di luar bulan Ramadan.
Tidak hanya itu, setara dengan golongan perempuan yang sedang mengalami haid, orang yang sakit atau dalam perjalanan juga dianjurkan untuk melaksanakan kewajiban mengganti puasa pada hari-hari yang bukan bagian dari bulan Ramadan. Hal ini menciptakan keseimbangan dalam pelaksanaan ibadah, seperti yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra: