Yusril menegaskan dia berulang-ulang membaca Pergub DKI Jakarta itu dan sama sekali tidak menemukan pengaturan bersifat pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran beserta sanksinya.
Pasal 7 ayat (1) Pergub DKI itu memang menyebutkan bahwa pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang ditetapkan, kegiatan yang dapat dimanfaatkan adalah kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olah raga serta seni dan budaya.
Sedangkan ayat (2) menyatakan “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”. Namun siapa yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta apa sanksinya, Pergub ini sama sekali tidak mengaturnya.
Sementara Pasal 13 Pergub DKI ini hanya mengatur tugas SKPD dan UKPD terkait, antara lain menyebutkan; (1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta bertugas melakukan “pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap Ormas dan LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan SARA” dan “orasi yang bersifat menghasut”; (2) Satuan Pamong Praja Kota Administrasi bertugas antara lain “melakukan penjagaan, pengamanan dan pembinaan ketertiban umum serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan HBKB”.