Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Didasari Kemanusiaan dan Hak Asasi, Yusril Usulkan UU Pemulangan Narapidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Didasari Kemanusiaan dan Hak Asasi, Yusril Usulkan UU Pemulangan Narapidana
Hukum

Didasari Kemanusiaan dan Hak Asasi, Yusril Usulkan UU Pemulangan Narapidana

Bambang
Bambang Published 09 Mar 2025, 14:00
Share
2 Min Read
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (foto instagram yusrilihihzamhd)
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (foto instagram yusrilihihzamhd)
SHARE

IPOL.ID-Usulan untuk menerbitkan UU pemulangan narapidana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Dikatakannya, mengatakan saat ini pihaknya berupaya merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners dikarenakan hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal.

“Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Sebab, saat ini, pemindahan narapidana masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan. Tanpa ada dasar hukum yang menginkat,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Pemulangan narapidana, kata dia memiliki beberapa dasar penting. Salah satunya, sambung dia hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

Baca Juga

Yusril Ihza Mahendra Menko
Yusril: Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo segera Diumumkan
Yusril Tegaskan Tak Ada Amnesti Untuk Noel
Yusril Mundur dari Posisi Ketum PBB, Fachri Bachdim Jadi Plt

Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Didasari Kemanusiaan dan Hak Asasi, Usulkan UU Pemulangan Narapidana, Yusril
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi gempa Waspada Gempa M 5,3 Guncang Sumbawa NTB, Terasa hingga Denpasar dan Kuta
Next Article Ilustrasi kereta api yang menjadi transportasi pemudik pada idul fitri 1446 hijriyah. (foto dok PT KAI) Dukung Kelancaran Mudik Idul Fitri 1446 Hijriyah, KAI Sediakan 4,5 Juta Tiket bagi Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?