Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yusril: Bawaslu Jakpus tidak Berwenang Menilai ada Tidaknya Pelanggaran Pergub DKI tentang HBKB
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yusril: Bawaslu Jakpus tidak Berwenang Menilai ada Tidaknya Pelanggaran Pergub DKI tentang HBKB
HeadlineNews

Yusril: Bawaslu Jakpus tidak Berwenang Menilai ada Tidaknya Pelanggaran Pergub DKI tentang HBKB

Bambang
Bambang Published 05 Jan 2024, 19:54
Share
6 Min Read
Yusril Ihza Mahendra. (foto dok Setneg)
Yusril Ihza Mahendra. (foto dok Setneg)
SHARE

Yusril menegaskan dia berulang-ulang membaca Pergub DKI Jakarta itu dan sama sekali tidak menemukan pengaturan bersifat pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran beserta sanksinya.

Pasal 7 ayat (1) Pergub DKI itu memang menyebutkan bahwa pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang ditetapkan, kegiatan yang dapat dimanfaatkan adalah kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olah raga serta seni dan budaya.

Sedangkan ayat (2) menyatakan “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”. Namun siapa yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta apa sanksinya, Pergub ini sama sekali tidak mengaturnya.

Sementara Pasal 13 Pergub DKI ini hanya mengatur tugas SKPD dan UKPD terkait, antara lain menyebutkan; (1) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta bertugas melakukan “pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap Ormas dan LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan SARA” dan “orasi yang bersifat menghasut”; (2) Satuan Pamong Praja Kota Administrasi bertugas antara lain “melakukan penjagaan, pengamanan dan pembinaan ketertiban umum serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan HBKB”.

Baca Juga

Yusril Ihza Mahendra Menko
Yusril: Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo segera Diumumkan
Yusril Tegaskan Tak Ada Amnesti Untuk Noel
Didasari Kemanusiaan dan Hak Asasi, Yusril Usulkan UU Pemulangan Narapidana
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bawaslu Jakpus, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), t Pergub DKI, tidak Berwenang Menilai ada Tidaknya Pelanggaran, Yusril
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelayanan call center BRI. Foto: Dok BRI Nasabah Diimbau Akses Layanan Resmi, Hubungi Contact BRI 1500017
Next Article Permukiman warga di Jalan Ikan Hias, RT 08/RW 01, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (4/1) sore, yang sempat terendam banjir kini telah surut. Petugas Sudin Sumber Daya Air (SDA) berjaga di lokasi. Foto: Ist Pengerukan Phb Induk di Batu Ampar Terkendala Akses Masuk Alat Berat

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?