Kewenangan yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja berdasarkan Pergub DKI No. 12 Tahun 2016 itu yang terkait dengan pelaksanaan HBKB lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum seperti melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kewenangan mereka hanya di lapangan, kalau terjadi pelanggaran, maka mereka bertugas “menertibkan”, bukan mengambil langkah hukum seperti penyelidikan dan penyidikan yang menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah.
Patut pula Bawaslu Jakpus ketahui bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi. Peraturan Gubernur tidak boleh mencantumkan sanksi pidana apa pun. Ini jelas melanggar prinsip negara hukum.
Andaipun peraturan tingkat daerah memandang perlu memberikan sanksi pidana, sanksi semacam itu harus dituangkan dalam Perda Provinsi yang dibuat bersama antara Gubernur dengan DPRD, bukan dalam Pergub. Sanksi pidana dalam Perda hanya boleh mencantumkan denda atau kurungan maksimal 6 bulan.