IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendata petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 114 orang.
Pemerintah telah memberikan santunan bagi 44 petugas Ad Hoc pemilihan umum yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja atau sakit, yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total Rp2,6 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta seleksi petugas Ad-Hoc pemilihan umum (Pemilu) menyertakan tes kesehatan, guna menekan angka kematian maupun sakit.
Dari laporan yang diperolehnya, rata-rata petugas Pemilu yang meninggal memiliki penyakit komorbid. Dengan demikian, kesehatan petugas harus dipastikan sehat.
“Untuk mereka yang menanggung penyakit, komplikasi atau komorbid tertentu, tentu ada batas-batas tertentu. Mana yang bisa jadi petugas, mana yang tidak. Perlu jadi catatan, karena kerja petugas Ad-Hoc spartan. Endurance-nya tidak teratur, perlu kondisi yang prima,” katanya, Selasa (27/2).
Di samping itu, para petugas Ad-Hoc juga harus harus terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga diri dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.
“Pemilu ke depan, seluruh petugas Ad-Hoc Pemilu masuk asuransi ketenagakerjaan. Sehingga kalau ada sesuatu, ahli waris tidak diberikan beban,” katanya. (Sofian)