Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 114 Meninggal, Petugas KPPS Wajib Punya Rekam Jejak Medis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > 114 Meninggal, Petugas KPPS Wajib Punya Rekam Jejak Medis
Politik

114 Meninggal, Petugas KPPS Wajib Punya Rekam Jejak Medis

Farih
Farih Published 27 Feb 2024, 22:00
Share
1 Min Read
kpps
Ilustrasi petugas KPPS. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendata petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 114 orang.

Pemerintah telah memberikan santunan bagi 44 petugas Ad Hoc pemilihan umum yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja atau sakit, yang dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total Rp2,6 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta seleksi petugas Ad-Hoc pemilihan umum (Pemilu) menyertakan tes kesehatan, guna menekan angka kematian maupun sakit.

Dari laporan yang diperolehnya, rata-rata petugas Pemilu yang meninggal memiliki penyakit komorbid. Dengan demikian, kesehatan petugas harus dipastikan sehat.

“Untuk mereka yang menanggung penyakit, komplikasi atau komorbid tertentu, tentu ada batas-batas tertentu. Mana yang bisa jadi petugas, mana yang tidak. Perlu jadi catatan, karena kerja petugas Ad-Hoc spartan. Endurance-nya tidak teratur, perlu kondisi yang prima,” katanya, Selasa (27/2).

Di samping itu, para petugas Ad-Hoc juga harus harus terdaftar di kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan untuk menjaga diri dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan.

“Pemilu ke depan, seluruh petugas Ad-Hoc Pemilu masuk asuransi ketenagakerjaan. Sehingga kalau ada sesuatu, ahli waris tidak diberikan beban,” katanya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpps, petugas pemilu meninggal
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 02 26 at 22.40.25 Polda Kaltim Proses Hukum 9 Pelaku Pengancaman Pekerja Proyek Pembangunan Bandara IKN
Next Article de2462af ac31 434a 8f93 b73ff4ed0d1b Jika Gagal di Pileg, Ketua DPRD DKI Bisa Jadi Cawagub PDIP di Pilkada 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?