IPOL.ID – Dua karyawati korban pelecehan seksual rektor di salah satu universitas swasta di Jagakarsa, Jakarta Selatan, diberikan 600 pertanyaan oleh tim Psikiatri Forensik saat pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (27/2).
Kedua korban berinisial RZ dan DF menjalani pemeriksaan psikologis atau Visum et Repertum Psikiatrikum yang dilakukan guna keperluan alat bukti penyidikan dilakukan Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum RZ dan DF, Yansen Ohairat menjelaskan, dalam pemeriksaan psikologis ini kedua kliennya menjawab 600 pertanyaan yang diajukan tim Psikiatri Forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
“Kurang lebih ada 600 pertanyaan yang dijawab. Nanti hasilnya akan disampaikan kemudian (ke penyidik),” ungkap Yansen di RS Polri Kramat Jati, Selasa (27/2).
Diharapkan Yansen, hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dapat membuktikan secara medis dan ilmiah bahwa kedua korban mengalami trauma berat akibat kasus pelecehan dialami.
Akibat pelecehan seksual dialami kedua korban mengalami trauma berat, sehingga kini harus mendapatkan pendampingan psikologis lebih lanjut untuk pemulihan.
“Perihal hal tersebut (hasil pemeriksaan psikologis) karena memang sifatnya rahasia jadi kami (tim penasihat hukum) tidak memegang. Mungkin bisa koordinasi langsung dengan Polda,” katanya.
Bahkan guna mendapat pendampingan hukum dan pemulihan psikologis, kedua korban sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yohanes menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan tim LPSK untuk membahas teknis bentuk perlindungan diharapkan.
“Selanjutnya kami mau ada pertemuan dengan LPSK untuk (membahas) langkah lanjut perlindungan. Karena memang kondisi psikisnya sangat terganggu,” tutup Yohanes. (Joesvicar Iqbal)