Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu ke KPU: Jangan Coba-Coba Ubah Rekapitulasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Bawaslu ke KPU: Jangan Coba-Coba Ubah Rekapitulasi
Politik

Bawaslu ke KPU: Jangan Coba-Coba Ubah Rekapitulasi

Farih
Farih Published 15 Feb 2024, 17:50
Share
2 Min Read
0d4a8725 79e2 45c1 aa48 7609f75d912f
Badan pengawas pemilu. Foto: dok. Bawaslu
SHARE

IPOL.ID – Dugaan adanya kecurangan di Pemilu 2024 terus menggelinding pasca hari pencoblosan 14 Februari 2024, kemarin. Hal itu bersamaan munculnya hasil hitung cepat perolehan suara capres.

Tidak ingin kecolongan atas adanya dugaan kecurangan tersebut, Bawaslu pun mengeluarkan ultimatum agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kota, Kabupaten maupun Provinsi untuk menjalankan fungsi penyelenggara Pemilu dengan baik.

“Jangan ada upaya mengubah hasil rekapitulasi surat suara yang berimplikasi merugikan peserta Pemilu lainnya,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo, Kamis (15/2).

Dikatakanya lagi, Bawalsu memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan.

Selain anggota KPU tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan prolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pada Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan, sanksi pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp12 juta,” imbuhnya.

Benny menyatakan, Bawaslu DKI, Kota, Kabupaten hingga petugas di kecamatan masih mengawasi proses rekapitulasi suara di tingkat PPK secara melekat.

“Tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara, baik untuk Pilpres maupun Pileg,” katanya.

Bagi oknum PPK maupun KPU yang dengan sengaja menghilangkan atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana.

“Berdasarkan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanki pidana dua tahun dan denda Rp24 juta,” tutupnya. (Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu, kpu, pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: dok. PDIP PDIP Siap Jadi Oposisi
Next Article 62e25027 b46d 4481 b073 df2f8874439f Sidak ke Kejari Gianyar, Kajati Bali Pantau Penanganan Kasus Pelanggaran Pemilu

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?