IPOL.ID – Pemerintah dalam waktu dekat ini ditengarai akan membuka kembali kegiatan ekspor pasir laut yang telah dilarang selama sekitar 22 tahun. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan Kepmen KKP Nomor 208 Tahun 2023 tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, akan menjadi dasar kebijakan sumber material pasir laut.
Sebelumnya, pada tahun 2002, pemerintah telah melarang kegiatan ekspor pasir laut melalu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002.
Rencana ekspor pasir laut dan pengelolaan sedimentasi laut apabila berjalan sangat berpotensi merusak lingkungan, dan menyebabkan konflik sosial. Sehingga, rencana ini harus segera dihentikan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, “penyusunan zona prioritas sebagaimana tertuang dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 208 Tahun 2023 tentang Lokasi Prioritas Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak memenuhi kaidah lingkungan, ekologi, dan sosial, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan karena berjarak kurang dari 12 mil laut, bahkan hingga bibir pantai. Dengan jarak ini, dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial akan sangat terasa.”