IPOL.ID – Sebanyak 42,6 kilogram narkotika hasil ungkap kasus selama kurun bulan Januari hingga Februari 2024 dengan 11 tersangka diamankan aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Kini sejumlah barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan.
Sekretaris BNN, Irjen Pol Tantan Sulistyana menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan yang kedua di Tahun 2024, sebagai wujud transparansi BNN sesuai amanat Undang-Undang (UU) Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 75 huruf K, penyidik berhak memusnahkan barang bukti sitaan narkotika.
Pada Pasal 90 ayat (1), lanjutnya, penyidik BNN RI menyisihkan sebagian kecil barang bukti narkotika untuk digunakan sebagai sampel untuk dilakukan uji sampel.
“Barang bukti narkotika itu dari 2 laporan kasus narkotika yang masuk dengan melibatkan 11 tersangka dari tiga kasus, dua diantaranya terungkap, satu kasus di antaranya masih dalam pengembangan petugas,” kata Irjen Tantan pada awak media di Markas BNN RI Jakarta, Kamis (22/2) siang.
Dalam rincian narkotika itu, diantaranya sebanyak 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid atau serbuk yang bila dikonsumsi efeknya sama dengan penggunaan ganja.