Yang lebih salut, adalah upaya Pemprov DKI memitigasi risiko pekerja di sektor informal. Sebab Pemprov DKI yang memberikan APBD untuk membayar iuran para pekerja sektor informal tersebut.
”Seperti atlet KONI sudah mendapatkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari APBD DKI. Pemprov DKI juga mulai membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja sosial keagamaan di rumah ibadah Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha,” ungkap Deny.
Begitu pula para pengurus RT, RW, dan lembaga kemasyarakatan lainnya semakin banyak yang terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan APBD. ”Ini adalah bagian komitmen dari Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja melalui kemanfaatan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” cetus Deny.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga ditunjukkan dalam upacara apel K3. Dalam acara tersebut Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta kepada tiga ahli waris peserta tanggungan APBD DKI.
