Untuk diketahui pembangunan zona integritas berfokus pada 6 komponen pengungkit meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkrit dimana dalam setiap komponen harus memperhatikan aspek pemenuhan dan reform.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yang hadir dalam deklarasi pencanangan zona integritas yang berlangsung di aula BPN Kota Depok mengapresiasi pencanangan langkah yang dilakukan.
“Semoga ikhtiar yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama anti korupsi, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam rangka birokrasi yang mudah serta bersih,” tuturnya.
Bentuk komitmen ini, kata Imam Budi Hartono, menunjukan BPN Kota Depok sangat serius dalam memerangi korupsi dan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan kerjanya.
“Ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 52 Tahun 2014 perlu dilakukan perencanaan zona integritas pada setiap ruang lingkup pemerintah,” ujarnya.

