IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya politisasi dalam penjadwalan pemeriksaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Diketahui, Muhdlor pernah menyampaikan deklarasi mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
“Perkara ini tidak ada kaitannya dengan pencapresan, pemilihan dia kepada siapa,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Jumat (9/2/2024).
Adapun, Muhdlor akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Sesuai jadwal, Muhdlor akan diperiksa pada Jumat (16/2/2024) mendatang atau setelah Pemilu 2024 pada Rabu (14/2/2024).
Ali memastikan penanganan kasus tersebut murni merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ali juga akan menyampaikan setiap perkembangan dari penanganan kasus ini ke publik.
“Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan memang bisa hadir nanti tanggal 16 Februari. Jadi ya ditunggu dulu,” tutur Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. OTT ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat soal adanya dugaan pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.(Yudha Krastawan)