IPOL.ID – Berakhir sudah pelarian terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Suryo Antoro Soerjanto. Setelah buron selama 11 tahun, Suryo akhirnya diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
Saat ditangkap, Suryo tengah berada di Jalan B Tembakau, Kota Semarang, Jateng, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Proses pengamanan terpidana Suryo Antoro Soerjanto berjalan lancar, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Suryo sendiri merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1737K/Pid.Sus/2013 tanggal 20 Januari 2020, ia telah divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun dan empat bulan.
Sayangnya meski telah divonis bersalah, Suryo tak kunjung melaksanakan hukuman meski telah dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang.
Surat panggilan tersebut dialamatkan sesuai domisili yang bersangkutan di Puri Anjasmoro I, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.