Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 11 Tahun, Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Direktur PT Tani Tirta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron 11 Tahun, Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Direktur PT Tani Tirta
Hukum

Buron 11 Tahun, Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Direktur PT Tani Tirta

Robi
Robi Published 21 Dec 2021, 23:33
Share
2 Min Read
IMG 20211222 WA0000
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui tim tangkap buronan mengamankan Direktur PT Tani Tirta, Marolop Sijabat di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/12) sekitar pukul 14.30 WIB.

Marolop ditangkap setelah 11 tahun menjadi buronan terpidana korupsi Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejati Kalimantan Barat dan selanjutnya terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (21/12).

Leo mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2 November 2010, Marolop Sijabat dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497,20 subsidair satu tahun penjara.

Baca Juga

Terpidana Suryo Antoro Soerjanto saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Buron 11 Tahun, Terpidana Kasus TPPU Diringkus Tim Tabur Kejaksaan
Pelamar CPNS Kejati Sulsel Meningkat 300 Persen
JPN Kejati Banten Siap Panggil 862 Debitur Bank Banten, Ada Apa?
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buron 11 Tahun, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, PT Tani Tirta, Tim Tabur Kejati Kalbar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211221 WA0006 Panglima TNI Tegaskan Jangan Ada Insiden Penembakan di Natuna
Next Article IMG 20211221 WA0007 Inilah Daftar Kota Pemenang Kota Ramah Sepeda Award 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Nasional
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
09 May 2026, 21:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?