Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, terpidana Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000.
“Saat diamankan, Dheri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Sumedana.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tambah Sumedana yang kini juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali tersebut. (Yudha Krastawan)