IPOL.ID – Pemkot Jakarta Timur memberikan instruksi kepada setiap camat dan lurah di wilayah tersebut untuk secara aktif menyukseskan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk tenaga kerja di daerah masing-masing. Salah satunya adalah menyosialisasikan program perlindungan ”1 RW 100 Pekerja Rentan”.
Instruksi tersebut mencakup tidak hanya sosialisasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di wilayah tersebut telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainah, menyampaikan instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.