Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Camat dan Lurah di Jaktim Jalankan Program Perlindungan 1 RW 100 Pekerja Rentan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Camat dan Lurah di Jaktim Jalankan Program Perlindungan 1 RW 100 Pekerja Rentan
Jakarta Raya

Camat dan Lurah di Jaktim Jalankan Program Perlindungan 1 RW 100 Pekerja Rentan

Iqbal
Iqbal Published 06 Feb 2024, 12:27
Share
3 Min Read
Pemkot Jakarta Timur memberikan instruksi kepada setiap camat dan lurah di wilayah tersebut untuk secara aktif menyukseskan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)
Pemkot Jakarta Timur memberikan instruksi kepada setiap camat dan lurah di wilayah tersebut untuk secara aktif menyukseskan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Foto: Ist
SHARE

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Muhammad Anis Fahrurozi, menyatakan potensi pekerja di wilayah Pemkot Jakarta Timur mencapai 70 ribu orang dari jumlah RW sebanyak 707. ”Program 1 RW 100 tenaga kerja terlindungi dapat mewujudkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi 70 ribu pekerja di Jakarta Timur,” ungkap Anis.

Anis menjelaskan tenaga kerja dapat mengikuti dua program perlindungan minimal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Perlindungan ini berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

”Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Anis.

Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Sementara jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. (msb/dni)

Baca Juga

IMG 20260421 WA0178
Simak Enam Pasar Tradisional yang Diawasi Ketat Pemkot Jaktim
Pemkot Jaktim Sosialisasikan Bina Kependudukan kepada Pendatang Baru dan Warga Kelurahan Pondok Kelapa
Wali Kota Jaktim Munjirin Instruksikan Lurah dan Camat Siapkan Tenaga Admin Paham SOP
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: camat, IPL BPJS Ketenagakerjaan, jamsostek, lurah, pemkot jaktim, Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Pembina Gabungan Aksi Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Indonesia) Bambang Soesatyo mendesak para gubernur di berbagai daerah untuk menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas transportasi online secara berkeadilan. Foto/IST Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Ojol dan Driver Online Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Desak Gubernur Jateng Tetapkan Tarif Batas Atas dan Bawah
Next Article R Narendra Jatna (kiri) resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Lantik Kajati Bali dan Kajati DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?