Kemudian di tingkat wilayah, peraturan tersebut diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Jakarta Timur No e-0001/SE/2024 Tentang Program Jamsostek Kota Administrasi Jakarta Timur. Begitu pula Keputusan Wali Kota Jakarta Timur No e-0009 Tahun 2024 Tentang Tim Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur.
”Instruksi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, keselamatan, kenyamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja, baik yang berstatus formal maupun non formal di wilayah Jakarta Timur,” ungkap Iin.
Untuk itu diirinya meminta camat dan lurah untuk mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan di setiap RW. Iin juga ingin memastikan seluruh pengurus dan anggota lembaga kemasyarakatan, seperti lembaga musyawarah kelurahan (LMK), forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM), pengurus RT, pengurus RW, petugas Jumantik, Kader PKK, kader Dasawisma, kader Posyandu, tenaga kerja UMKM, dan petugas kebersihan lingkungan, agar terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.