Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Muhammad Anis Fahrurozi, menyatakan potensi pekerja di wilayah Pemkot Jakarta Timur mencapai 70 ribu orang dari jumlah RW sebanyak 707. ”Program 1 RW 100 tenaga kerja terlindungi dapat mewujudkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri bagi 70 ribu pekerja di Jakarta Timur,” ungkap Anis.
Anis menjelaskan tenaga kerja dapat mengikuti dua program perlindungan minimal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Perlindungan ini berlaku saat sejak tenaga kerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Anis.
Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Sementara jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. (msb/dni)