IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta pada Sabtu (17/2/2024).
Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan perpanjangan SIM ini diselenggarakan pada pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Ada lima lokasi digelarnya SIM keliling hari ini. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Seperti diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Namun layanan ini yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dalam proses perpanjangan SIM baru, ada uji praktik dan dokumen yang perlu dibawa sebagai perysaratan, yaitu: Fotokopi KTP SIM lama, fotokopi surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi.