IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar segera menuntut dua tersangka korupsi penggunaan anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Satu tersangka di antaranya atas nama RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2020.
Plt Kepala Seksi Penerangan Humum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Aizit P Latuconsina menyebut penuntutan kedua tersangka itu setelah pelimpahan tahap dua oleh penyidik pidana khusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar, Selasa (27/2/2024).
“Penyerahan tahap dua perkara tindak pidana dimaksud bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Selasa (27/2/2024) pukul 10.00 WIT,” ujar Aizit P Latuconsina.
Aizit menyebut kewenangan penahanan tersangka kini telah beralih dari penyidik pidana khusus kepada JPU. Kedua tersangka tersebut pun akan ditahan selama 20 hari di Rutan Ambon, Maluku.
Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.
Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua tersangka akan didakwa melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)