IPOL.ID-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020. Tersangka berinisial IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti.
Sebelum ditetapkan tersangka, IM sebelumnya sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel. Oleh karenanya, IM dihadirkan secara paksa sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, untuk diperiksa sebagai saksi terkait rasuah itu.
“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Lebih lanjut, Soetarmi mengatakan, tim penyidik telah mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap IM guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.