Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dirut PT Cahaya Sakti Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dirut PT Cahaya Sakti Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar
HeadlineHukum

Dirut PT Cahaya Sakti Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Bambang
Bambang Published 01 Feb 2024, 14:51
Share
4 Min Read
IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti saat hendak ditahan oleh Kejati Sulsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel
IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti saat hendak ditahan oleh Kejati Sulsel. Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel
SHARE

“Atas nama tersangka IM ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar,” lanjut Soetarmi.

Dalam kasus ini, IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan tersangka TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi).

Kerjasama dimaksud mereka telah bersama-sama membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- untuk empat pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha/Core Bisnis PT Surveyor Indonesia.

Selanjutnya tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirut PT Cahaya Sakti, Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, lTersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memimpin apel akbar Forkopimda Sulsel jelang Pemilu. Foto: humas Sulsel Siap Sukseskan Pemilu 2024 dengan Aman dan Damai
Next Article Staff BATIQA Hotel Darmo - Surabaya BATIQA Hotels Kembali Gelar Promo FLASH SALE BATIQA 2.2, Tawarkan Harga Mulai Rp263.500

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?