IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung terus bergerak memburu terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kali ini, tim gabungan dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, menangkap seorang buronan kasus tindak pidana pidana penipuan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
“Terpidana atas nama Andi Awaluddin Buchri, diamankan di sebuah perumahan cluster, Jalan Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 15.59 WITA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (22/2/2024). Saat diamankan, Andi yang masih mengenakan baju gamis langsung digelandang ke dalam mobil oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan tersebut.
Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/202, Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.