“Sebelumnya Pangestu Hari Kosasih terlilit kasus dugaan penipuan sebesar Rp20 miliar, sebagaimana LP No: LBP/750/IX/2020/UM/SPKT tanggal 25 September 2020 atas nama Pelapor Christeven Mergonato (Kopi Kapal Api) dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/712/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2021,” ujarnya.
Terkait perkara korupsi, bermula ketika pada tanggal 30 Agustus 2013, PT Sumber Rejeki Ekonomi menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT PLN Batubara, Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013, sebanyak 100.000 metric ton, dengan harga Rp. 388.000,- per MT, FOB Tongkang di Jetty Terminal Kalimantan Selatan, berdasarkan IUP OP Nomor: 188.45/410/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang diterbitkan Bupati Barito Utara atas nama PT Sumber Rejeki Ekonomi. Setelah
PT PLN Batubara melakukan pembayaran kepada PT Sumber Rejeki Ekonomi pada tanggal 11 September 2013, melalui Bank Bukopin senilai Rp15.900.000.000,- kepada PT Sumber Rejeki Ekonomi sebagai uang muka, sesuai permintaan pembayaran Nomor: 001/SRE/IX/2013 tertanggal 04 September 2013, dan senilai Rp. 11.945.239.017,-, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor:015/SRE/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014 ternyata PT Sumber Rejeki Ekonomi tidak berkemampuan mensupply batubara sesuai yang dijanjikan, sehingga negara dalam hal ini PT PLN Batubara dirugikan sebesar Rp. 15.721.300.310,- dan berpotensi menjadi perkara korupsi.