IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021.
Kedua lokasi itu di antaranya di Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kotamadya Bogor dan rumah tersangka FF yang beralamat di Desa Jalaksana RT.001/001 Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
“Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/2/2024).
Pada kedua lokasi tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Di antaranya ada beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Vanny.(Yudha Krastawan)